Pasalnya, melalui kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar melaksanakan penyerahan Restitusi untuk pertama kalinya. Restitusi sendiri adalah suatu kegiatan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Pelaksanaan restitusi yang dilakukan pada Jumat (8/12/2023) pagi dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Babar Bayu Sugiri. Dia terlihat didampingi oleh Petugas Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Babel Sapta Qodria Muafi.

Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Babar Jan Maswan Sinurat dan keluarga besar dari masing-masing korban dan terdakwa. Ada beberapa hal yang Bayu Sugiri sampaikan usai pelaksanaan penyerahan restitusi tersebut.

“Ini proses hukumnya sudah berjalan sampai pada tahap putusan, sudah inkrah. Nah, dalam putusan itu sesuai dengan undang-undang, ada kewajiban untuk membayar restitusi yang akibat hukumnya, ketika restitusi tidak dijalankan oleh pihak tersangka nanti berakibat ada penerapan hukuman subsider,” ungkap Bayu.

Baca Juga  2 Kurir 35 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Tanjung Kalian Divonis Hukuman Mati