“Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini oleh Pak Kajari Babar dan jajaran. Karena proses pelaksanaan restitusi ini pertama kali di Babar dan ketiga di Babel setelah Bangka Selatan dan Bangka Tengah,” ungkap Sapta Qodria Muafi.

Kegiatan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, merupakan bentuk kerja sama antara LPSK dan kejaksaan. Karena, jaksa sebagai tim eksekutor dan pihaknya menghitung kerugian. (**)

Baca Juga  Penambahan Dermaga di Tanjung Kalian menjadi PR Besar bagi ASDP