“Hari ini kan hari Minggu jadi, pengecekan obatnya baru besok Senin. Semoga cepat keluar hasilnya dan segera keluar dari sini,” ujarnya.

Ditahan Polda NTB

Dilansir detik.com, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD diamankan polisi di Kota Mataram, Minggu dini hari (10/12/2023).

AD  kedapatan membawa pil diduga jenis ekstasi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi membenarkan adanya penangkapan salah satu aparatur sipil negara (ASN) asal Bangka Selatan itu.
“Ya, betul AD ini adalah Kabag Kesra di Bangka Selatan. Membawa 13 butir pil diduga ekstasi ke lokasi karaoke,” kata Deddy, Minggu siang.

Baca Juga  Kemenag RI Dukung Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya Terhadap Kasus Penipuan Jamaah Umroh PT NSWM

Menurut Deddy, tablet yang dibawa oleh AD tersebut akan diuji di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Mataram pada Senin (11/12/2023).

“Tapi kan kami harus uji dulu di BBPOM untuk memastikannya. Kalau positif kami akan proses lanjut ke pengadilan,” ujar Deddy.
“Sementara diduga jenis ekstasi. Kami kan belum tahu. Makanya ini harus melalui pengujian terlebih dahulu,” sambungnya.