BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – IK (42) warga Jalan Damai Toboali diciduk Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Residivis ini diciduk saat sedang menjual emas hasil curian di toko emas Jalan Damai Toboali.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menyebutkan penangkapan IK berawal dari informasi yang menyebutkan ada seseorang menjual emas di toko emas di Suka Damai.

Personel Unit Pidum Satreskrim lansung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku.

“Saat diintrogasi akhirnya IK mengaku telah mencuri tas korban yang berisi emas. Pelaku kita amankan ke Polres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Tiyan, Sabtu (9/12/2023) malam.

Baca Juga  Polres Basel Ciduk 18 Tersangka dalam Operasi Pekat 2024

Kasat Reskrim menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika itu, korban Neli terbangun dari tidurnya. Ia melihat tas hitam miliknya yang digantung di dinding ruang tamu rumahnya sudah tidak ada lagi.