BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dari berbagai lapisan khususnya para pengendara di Kabupaten Bangka Barat (Babar) karena sepanjang tahun 2023 hanya ada 544 surat tilang yang diterbitkan.

Pasalnya, jumlah surat tilang tahun ini yang diterbitkan mengalami penurunan sangat signifikan dibanding 2022 dan tercatat mencapai 1.116. Hal ini menandakan kesadaran masyarakat di Babar untuk tertib dan taat aturan saat berlalulintas semakin meningkat.

“Berdasarkan data terupdate yang telah kita rangkum, sampai bulan Desember, pekan kedua ini surat tilang yang sudah kami terbitkan mencapai 544 buah. Ini jauh menurun dibandingkan 2022 yang mencapai 1.116 buah,” ujar Baur Tilang Satlantas Polres Babar, Bripka M Gadafi, Senin (11/12/2023) pagi.

Baca Juga  Ternyata 11 Penambang yang Dicokok Polisi dari Terabek Bekerja atas Komando Negen

Dikatakan Dafi, sapaan akrabnya dalam periode bulan Januari-Mei 2023 tidak ada satu pun surat tilang yang diterbitkan. Baru pada Juni-November 2023 kemarin surat tilang diterbitkan. Tilang juga belum diterbitkan hingga awal pekan kedua Desember 2023.