Unit Resksrim usai menerima informasi langsung bergerak menuju TKP. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, didampingi ketu RT setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 paket atau seberat 3, 48 gram.

“Polsek Airgegas berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ada 12 paket sabu yang diamankan. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suhendra.

Menurutnya, pelaku AN dijerat pidana pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Berawal dari Penangkapan JS, Tim Elang Laut Bongkar 2 Pengedar Sabu di Lepong