BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kembali diungkap jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pimpinan Iptu Budi Prasetyo. Kali ini ialah FR yang dicokok petugas.

Wiraswasta berusia 34 tahun itu, tidak berkutik saat diamankan petugas pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya, Kampung Keranggan Tengah, Keranggan, Kecamatan Mentok. Dari sana, petugas berhasil amankan berbagai barang bukti (BB).

Ada 2 paket plastik klip bening ukuran sedang dan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Lalu 1 bal besar, di dalamnya berisikan beberapa bal plastik klip bening ukuran kecil, 2 bal plastik klip bening kosong.

Baca Juga  Kapolda Babel Datangi Lokasi Penemuan Mayat Anak Perempuan di Bangka Barat, Jojo Sutarjo: Kasus Ini Jadi Atensi Pimpinan

Pada kondisi sisa pakai ukuran sedang. Satu buah HP Android merek Samsung A 12 berwarna biru, 1 unit timbangan digital dengan merek Pocket Scale warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver. Kemudian 24 buah kaca pirek serta ada 1 buah gunting kecil.