Demikian dijelaskan Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Gatot Yulianto didampingi Kasatreskoba AKP Antoni Saputra dan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Mochammad Munir saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (12/12/2023).

“Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang menyebutkan adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu,” ujar Gatot Yulianto.

Menurutnya, sabu ini dibawa dari Aceh menuju Pangkalpinang.

“Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Bea Cukai meluncur ke Pelabuhan ke Tanjung Kalian Mentok, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Usai dibekuk, tersangka dibawa ke rumah kostnya di Jalan Depati Hamzah, Air Itam Pangkalpinang.

“Ti melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan  narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening sebanyak 4 bungkus seberat 4.058 gram,” beber Kapolresta.

Baca Juga  Tim Buser Naga dan Kelambit Bekuk 2 Bandit Curanmor, Seorang Residivis Didor

Selain itu mengamankan sabu, tim juga mengamankan empat bungkus teh cina warna hijau, empat bungkus teh cina warna putih, plastik kresek warna hitam, tas warna abu abu dan handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.

“Jika dirupiahkan untuk BB sabu ini senilai 4 M dengan digagalkan peredaran narkoba ini maka kami menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba, jika diasumsikan 1 gram bisa digunakan untuk 5 orang,” tutup perwira melati tiga ini.

Baca Juga  Polda Babel Siapkan 744 Rumah Subsidi untuk Personel