Penyelundupan Sabu 4 Kg dari Malaysia Berhasil Digagalkan Tim Satresnarkoba dan Bea Cukai Pangkalpinang
“Ti melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening sebanyak 4 bungkus seberat 4.058 gram,” beber Kapolresta.
Selain itu mengamankan sabu, tim juga mengamankan empat bungkus teh cina warna hijau, empat bungkus teh cina warna putih, plastik kresek warna hitam, tas warna abu abu dan handphone.
Kepada wartawan, Edi Jahri mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba lintas provinsi ini dengan upah bervariasi.
“Yang pertama pada bulan Juli lalu sebanyak 1 Kg dengan upah Rp 15 juta dan kali ini dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogramnya jadi total Rp 80 juta namun uang antar ini belum dibayar saya keburu ditangkap, hanya dibayar uang transportasi Rp 3,8 juta,” kata Edi Jahri
Ditambahkan pelaku, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dirinya mengambil dari seseorang di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara.
“Saya ambil dari seseorang yang sekilas saya kenal di pinggir jalan, saya diperintahkan R (DPO) untuk mengambil sabu ini,” jelasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.
“Jika dirupiahkan untuk BB sabu ini senilai 4 M dengan digagalkan peredaran narkoba ini maka kami menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba, jika diasumsikan 1 gram bisa digunakan untuk 5 orang ,” tutup perwira melati tiga ini menambahkan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.