BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan Kabag Kesra Bangka Selatan H Ari Dinata tidak terbukti menggunakan dan membawa obat terlarang.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana menyebutkan Ari Dinata telah dua kali dilakukan pengecekan dan dites urine. Hasilnya, tidak terindikasi memakai narkoba.

Selain itu, kata Rio, hasil pemeriksaan BP POM Kota Mataram menyatakan 12 butir obat yang ditemukan dalam tas Kabag Kesra adalah obat mual.

Sehingga hasil gelar perkara menyatakan Ari Dinata tidak terbuki menggunakan dan membawa obat terlarang.

Demikian dikatakan Rio saat dikonfirmasi timelines.id via pesan WA, Selasa (12/12/2023).

“Setelah dicek dan dites dua kali yang bersangkutan tidak terindikasi memakai narkoba. Dan setelah diperiksa BP POM bahwa obat-obatan itu merupakan obat mual, sehingga hasil gelar perkara menyatakan tidak terbukti menggunakan dan membawa obat terlarang,” jawab Rio.

Baca Juga  Wabup Debby Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Pascalebaran

Terpisah, Kabag Kesra Bangka Selatan, H Ari Dinata dikonfirmasi bersyukur kasus yang menimpanya sudah selesai.