Bandar Sabu di Kecamatan Jebus Kini Diburu Polisi
Kepada petugas, tambah Iptu Budi, FA, terduga pelaku mengaku kalau barang haram tersebut ia peroleh dari IS yang berdomisili di Desa Airkuang, Kecamatan Jebus. Saat ini, pihaknya sedang memburu pemasok narkoba jenis sabu berinisial IS tersebut.
“Kalau untuk FA tadi, ketika diamankan di TKP, dia sedang berdua dengan rekannya berinisial DS. Kalau identitas FA ini sendiri, dia sesuai KTP warga Kelabat, Parittiga, dia tidak bekerja. Dan untuk total BB sabu dari dua paket kecil tadi seberar 1,2 gram,” bebernya.
Atas perbuatannya, FA yang berperan sebagai pengedar tersebut akan disangkakan Pasal 114 subs 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.