BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi dikabarkan kembali meringkus seorang pemuda yang diduga telah terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) berinisial FA.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Babar Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Zamrah melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jebus Komisaris Polisi Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Rabu (13/12/2023).

“Benar, kami ada mengamankan salah seorang pemuda berusia 24 tahun dengan inisial FA pada tanggal 7 Desember 2023 sekitar jam 23.00 WIB. Cuma, kasus ini sudah kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Babar,” ujar Kompol Albert kepada wartawan.

Baca Juga  Truk Minyak dan Sedan Vios Terlibat Kecelakaan di Airbelo