Oleh: Titan Praganda Suhendra

Dalam kehidupan berbisnis yang begitu pesat dan menjanjikan saat ini, peran berbisnis menyediakan kerangka kerja sangat diperlukan untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam interaksi bisnis.

Setiap transaksi yang dilakukam dalam berbisnis, kontrak memiliki peran yang mendasar pada hukum perdata yang menjadi landasan untuk kesepakatan antara pihak-pihak terlibat.

Karena dalam hukum perdata adalah adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan yang lain.

Ini menjadi dasar kehidupan berbinis yang menjadi aturan dalam hukum perdata.

Dalam hal ini dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan risiko, dan mendorong kepercayaan di antara pelaku bisnis.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan  menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan, hubungan bisnis dan dalam pergaulan masyarakat yang mana pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.

Baca Juga  Merdeka Belajar, Semangat Baru Wujudkan Pembelajaran Berdiferensiasi

Hukum Perdata dibuat sebagai upaya untuk menciptakan suatu hukum yang sudah seharusnya ada untuk membantu proses dan kegiatan bisnis atau perdagangan, melalui adanya hukum ini juga tentunya menjadikan kegiatan bisnis juga tidak akan melanggar hukum yang berlaku.

Lebih rinci, hukum perdata yang mengatur bisnis itu diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD).

Hukum dagang berfungsi sebagai kerangka kerja yang menyelenggarakan dan mengatur hubungan-hubungan hukum yang muncul dari kegiatan perdagangan dan bisnis.

Dalam pandangan penulis, peran hukum dagang dapat diartikan sebagai penjaga keadilan, pengatur hubungan kontraktual, serta pilar kepastian dan keamanan bagi pelaku bisnis.

Melalui hukum perdata, tanggung jawab dan hak-hak individu serta perusahaan dijelaskan dengan jelas. Ini mencakup pembagian risiko, pelaksanaan kewajiban, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan.

Baca Juga  Narasi Perempuan Terkini: Tetap Utuh Bahkan ketika Relasi Runtuh