Fadil menjelaskan, tersangka IA merupakan kepala proyek di internal PT Timah Tbk.

“Sebagian Kepala proyek di internal PT Timah Tbk. Iya total lost. Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar,” jelas Fadil.

Dja menambahkan, IA dilakukan penahana untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Tim Penyidik telah melakukan penahanan IA selama 20 hari, terhitung tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Baca Juga  PT Timah Tbk Boyong Penghargaan Tamasya Award 2023 dari Kementerian ESDM