PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Entah apa yang dipikirkan JUM (57) warga Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.

Ia nekat menyetubuhi anak kandung sendiri sebut saja Bunga.

Parahnya aksi JUM telah dilakukannya sebanyak dua kali kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Jumat (15/12/2023) kemarin.

Kasat Reskrim, Kompol Evry Susanto menyebutkan pengungkapkan kasus ini berawal pada Jumat (15/12/2023) kemarin, Tim Buser Naga menerima informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Usai menerima informasi, Tim Buser Naga langsung bergerak ke daerah Pancur. Di sana polisi bertemu dengan pelaku JUM.

Saat diintrogasi, JUM membantah telah menyetubuhi anak kandungnya.