Menurutnya, keduanya melanggar pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1) atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1).

Tiyan menambahkan jika masyarakat melihat kedua IRT tersebut agar segera melaporkan ke Polres Basel atau bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi anggota Satreskrim Polres Basel atas nama Bripka Yaspri (081373732525) atau Briptu Bayu (082180700607)

“Kepada masyarakat mohon bantuannya apabila melihat keberadaan terduga kedua pelaku ini, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” Tiyan.

Baca Juga  Polres Basel Kawal Ketat Logistik Surat Suara Pengganti hingga ke Kantor KPU