Kemudian lanjut dia, metode kampanye yang paling banyak dilakukan peserta pemilu adalah pertemuan tatap muka dengan menggelar kampanye di dalam maupun di luar ruangan yang lokasinya lebih memudahkan untuk berkampanye yaitu dengan mengunjungi tempat tinggal warga.

“Kampanye dalam bentuk lain sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan dipilih oleh peserta pemilu dalam bentuk kegiatan perlombaan, bazzar murah, kegiatan rekrutmen relawan, silaturahmi dan kegiatan sosial,” terangnya.

Selain itu, kegiatan kampanye dalam bentuk lain pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan sangat bervariasi oleh peserta pemilu untuk semakin menarik perhatian pemilih.

Meskipun begitu, pengawas pemilu harus antisipatif terhadap kegiatan lainnya yang dilakukan peserta pemilu baik orang per-orang oleh calon ataupun tim kampanye.

Baca Juga  Jabat Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi: Orang Belitung Merasa Kesetaraan Itu Ada Di Unsur Pimpinan DPRD

“Karena berdasarkan pengawasan langsung di lapangan, metode kampanye kegiatan lainnya rawan terjadi dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.