JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Ketujuh terperiksa adalah RA, selaku pihak PT Refined Bangka Tin, S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin, AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 – 2018, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.

Baca Juga  Ketua KONI Babel Hadir Langsung Berikan Semangat ke Atlet Basket

“Tujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” jelas Kapenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (18/12/2023).

Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (6/12/2023) telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Selain itu, tim Kejagung juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Buka Musrenbang RKPD, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Perangkat Daerah Optimalkan Kinerja

Penggeladahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.