“Kalau beras (yang tidak memiliki izin edar hasil temuan), bukan kewenangan BPOM, itu ranah distangan, karena dari kita lebih ke pangan olahan di dalam kemasan. Kalau temuan lainnya nanti tetap kita pantau, karena sudah kita berikan atensi ke pihak agen,” ujarnya.

Ronny bilang, intensifikasi pengawasan pangan ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan BPOM di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan, untuk memastikan agar produk yang beredar, kemudian didistribusikan oleh distributor kepada masyarakat terjamin keamanannya.

“Yang kami cek izin edar, kedaluwarsa, kondisi pangan guna memastikan yang didistribusikan ke masyarakat itu harus wajib aman. Jangan sampai barang yang beredar tak memenuhi ketentuan dan sifatnya sub standar kemudian dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.(**)

Baca Juga  BPOM Pangkalpinang Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Bangka Barat, Ini Tujuannya