Ali menjelaskan, proses OTT terhadap belasan pejabat Maluku Utara tersebut dilakukan pada Senin (18/12/2023). Kegiatan tangkap tangan itu terjadi di dua kota sekaligus.

“KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” sambungnya.

Saat ini, Ali menjelaskan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum dari pihak yang tertangkap OTT.

“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tukasnya. (Hadi Ismanto/PMJNews.com)

Baca Juga  Proyek Jalan Tol IKN Seoanjang 47 Km Ditargetkan Rampung pada Tahun 2024