“Pihak saudara Jodi sebagai pelapor dan pihak Aziz dan Manov sebagai terlapor beserta Kadus Desa Cupat juga hadir. Terlapor telah meminta maaf beserta keluarga sudah lakukan pengembalian biaya pengobatan atas luka yang dialami korban,” ungkapnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Basel itu menyebutkan, RJ dilaksanakan sesuai bunyi Perpol No 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sesuai perintah Kapolri menerapkan RJ dan tidak bersifat transaksional,”katanya. (**)

Baca Juga  Ini Tampang dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyiksa ABG 12 Tahun