Selanjutnya, personel Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan penyebarluasan gambar/foto parpol, bacaleg, capres atau cawapres, baik melalui media massa, media online dan media sosial.

Mereka juga dilarang foto bersama bakal caleg, capres, cawapres, massa, dan simpatisannya.

Anggota Polri juga dilarang melakukan foto/self picture di medsos, dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Lebih lanjut disampaikan bahwa larangan juga dilakukan dalam memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap parpol, bacaleg, capres/cawapres.

Anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres dan cawapres.

Baca Juga  408 Berkas Bacaleg Basel Belum Penuhi Persyaratan

“Anggota Polri juga dilarang menggunakan kewenangannya atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol, bakal caleg, capres dan cawapres,” kata Kabag Ops.

Selain itu, anggota Polri dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.

Dilarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk menjadi golput. Dilarang juga memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara.

Kemudian dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas / mengikutsertakan/mengatasnamakan institusi Polri atau Bhayangkari.

“Apabila masih ditemukan adanya anggota Polri yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.

Baca Juga  Belasan Pejabat Utama Polres Basel dan Jajaran Mutasi, Berikut Daftarnya