Kasus Tipikor BUMD Beltim Naik ke Penyidikan, Potensi Kerugian Capai Rp5 M
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Beltim Yoyok Junaidi menyampaikan beberapa perkara yang terus ditindaklanjuti.
“Ada perkara yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni jasa pelayanan RSUD Beltim yang diperkirakan merugikan negara sekitar 400 juta rupiah. Lalu, kegiatan di BUMD Beltim potensi kerugian negara diperkirakan 5 miliar rupiah,” kata Yoyok.
Lebih lanjut Kajari Rita menambahkan ada perkara yang menjadi sorotannya yakni pernikahan siri.
“Di Beltim banyak pernikahan siri sehingga ke depan kita akan lakukan edukasi karena yang sangat dirugikan adalah kaum wanita. Tugas kejaksaan di bidang Datun bisa lakukan pembatalan pernikahan. Perempuan adalah sosok yang harus dihormati dan menghargai wanita dengan memberikan legalisasi pernikahan,” ujar Rita.
Ia mengatakan, banyak perkara yang selama ini terpendam atau ditutupi di Beltim.
“Berbagai kasus mungkin dilaporkan itu jauh lebih sedikit dari pada yang terjadi sebenarnya, seperti kasus pertambangan, kasus pemerkosaan menantu perkosa mertua yang sudah diputus 13 tahun penjara bagi pelaku. Lalu, Ayah kandung perkosa anak dan lainnya,” jelas Rita.
Rita berharap capaian pencapaian kinerja sepanjang tahun 2023 merupakan momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI sebagai salah satu penegak hukum.
“Penanganan perkara di Beltim tidak banyak tapi selama 2 bulan ini sudah semakin banyak peningkatan, biasanya 5 perkara, sekarang jadi 10 perkara,” ujar Rita. (Ver Kominfo Beltim)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.