BANGKA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT (Refined Bangka Tin).

Tindakan penggeledahan ini dilakukan Tim Kejagung pada Rabu (20/12) hingga Jumat (22/12/2023) kemarin.

Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (23/12/2023).

Dari kegiatan itu, lanjut Sumedana tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.

Menurut Kapuspenkum, serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Baca Juga  Tim Gabungan Ciduk 22 Remaja yang Hendak Perang Sarung di Pangkalpinang

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (6/12/2023) telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Selain itu, tim Kejagung juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.