1.806 APK Melanggar

Selain itu, Osykar menambahkan Bawaslu Babel juga beberapa hari lalu sudah melakukan penertiban terhadap APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan khususnya SK KPU mengenai zona pemasangan APK.

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Babel tetap menjalankan prosedur sesuai dengan proses penanganan pelanggaran. Kami juga mencatat, di semua kabupaten/kota sampai saat ini ada 1.806 APK yang telah kami catat sebagai pelanggaran administrasi.

“Tentunya semua proses pengawasan ini, baik pencegahan maupun penanganan pelanggaran akan terus Bawaslu Babel lakukan sampai akhir masa kampanye, masa tenang dan seterusnya,” ujarnya.

EM Osykar juga menekankan bahwa Bawaslu Babel selalu mengedepankan proses pencegahan. Namun jika semua proses pencegahan sudah dilakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah undang-undang, Bawaslu Babel akan menjalankan proses penanganan pelanggaran.

Baca Juga  Kaimudin Kembali Pimpin PSTI Bangka Belitung

“Tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk membawa laporan atau temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan, karena kami selalu mengedepankan proses pencegahan,” ujar Osykar. (**)