Albert mengatakan, 2 kawanan terduga pelaku sebelum diringkus saat berada di Desa Payung, Kecamatan Payung, Basel dipancing terlebih dahulu. Yang mana, anggota Polsek Jebus pura-pura menjadi pembeli motor tersebut. Cara ini berhasil, pelaku tidak lama muncul.

“Setelah muncul, kami langsung ambil tindakan cepat dan mengamankan pelaku. Cuma sebelum dia ke luar dari tempat persembunyiannya, anggota menyamar menjadi pembeli, di sana sempat terjadi deal harga jual motor diangka 9 juta rupiah,” sebut Albert.

Lelaki yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Basel itu menambahkan, dari hasil interogasi dan keterangan keduanya, setelah unit motor tersebut terjual akan digunakan untuk berbagai keperluan. Namun yang paling dominan, untuk berfoya-foya.

Baca Juga  Viral, Remaja 15 Tahun di Bangka Barat Jadi Korban Perundungan

“Keduanya mengakui bahwa motor ini memang hasil curian di Desa Cupat, milik saudara Amir Rahman. Dan untuk interogasi dan keterangan yang kami peroleh dari terduga pelaku bahwa uang hasil penjualan motor ini akan digunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya.