Kabar Duka, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Sebagai informasi, Lukas Enembe divonis bersalah oleh Majelis Halkim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
Selain hukuman penjara, Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.(**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.