Bawaslu: Iklan Kampanye Diperbolehkan Mulai 21 Januari 2024
“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ucapnya.
Di sisi lain, terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.
“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” tukasnya. (**/PMJNEWS)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.