Kapolri Sebut Angka Kejahatan Meningkat di Tahun 2023
Dia menambahkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau diistilahkan ultimum remedium. Polri mengedepankan pendekatan restorative justice, guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Listyo menguraikan, terjadi kenaikan terkait dengan penyelesaian perkara dengan restorative justice sebesar 2.366 perkara atau 15 persen dibandingkan tahun 2022. “Menjadi 18.175 perkara di tahun 2023,” ungkapnya.
Kendati, Polri tetap melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara, maupun merugikan masyarakat kecil ataupun kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.
“Tetap kami lakukan penindakan tegas,” tandas Listyo Sigit. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.