Pantauan wartawan di lapangan justru masih ada sebagian masyarakat yang sedang membuat ponton baru atau memperbaiki ponton maupun mesin seakan akan dalam waktu dekat akan bekerja, Rabu (27/12/2023)

Aktivitas PIP dan TI Selam di kawasan laut Toboali tersebut diduga ilegal mengingat hingga berita ini diturunkan PT Timah selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menerbitkan lagi Surat Perintah Kerja (SPK) di kawasan Laut Toboali untuk PIP maupun Ti selam.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via whatsapp, Kabid Humas PT Timah Anggi Siahaan belum memberikan jawaban dan hingga berita ini ditayangkan media ini masih mengupayakan dan menunggu balasan.

Baca Juga  Warung Makan Ibu Sol Terus Berkembang setelah Jadi Mitra Binaan PT Timah Tbk