Untuk itu perlu upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan dalam lingkup rehabilitasi sosial berbasis masyarakat, pemberian jaminan sosial melalui bantuan sosial dan advokasi sosial, serta pemberdayaan sosial berdasakan data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) atau rentan ekonomi dengan tetap memperhatikan kearifan lokal bangka belitung.

“Besar harapan kami setelah disahkannya raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini sebagai upaya terencana dan terkoordinasi untuk mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Babel yang kita cintai,” ujarnya.*

Baca Juga  Kementerian Agama Umumkan Pelamar PPPK Lolos Seleksi Administrasi, Ternyata Ada 75 Ribu Orang Lho!!