Lanjut Jose, kedua ada layanan prioritas, yakni bagi lanjut usia (lansia) ibu hamil, anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus, ketiga ada layanan percepatan yakni paspor diajukan hari itu dan selesai hari itu juga, namun ada penambahan biaya sebesar Rp.1 juta rupiah.

“Ada tambahan biaya Rp1 juta dibayar ke bank langsung jadi misalnya paspor Rp350 ribu ditambah Rp1 juta biaya percepatan dan semuanya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.

“Kanim Kelas I Pangkalpinang juga menciptakan inovasi untuk mempermudah mengurus paspor ini serta melakukan jemput bola,” tutupnya.

Baca Juga  Membanggakan! Kafilah Babel Raih Juara 1 Cabang Hifzil 5 Juz dan Tilawah Putra STQH Nasional XXVII