Akan tetapi nahas bagi dua beranak ini, tiba-tiba motor berwarna hitam dengan Nopol BN 3547 QD yang dikendarai Almi (55) berbelok ke arah kanan jalan. Akibat jarak yang sudah terlalu dekat, lakalantas di depan minimarket berada di Kelapa ini tidak dapat terhindarkan.

“Akibat kecelakaan ini, saudara Almi ini meninggal dunia sedangkan saudari Ratipa dan anaknya hanya mengalami luka-luka. Dari informasi yang kami himpun, pasca kejadian, saudari Ratipa dibawa ke Rumah Sakit Pangkalpinang untuk mendapat perawatan,” ujarnya.

“Sementara anaknya, sepertinya rawat jalan. Untuk identitas masing-masing pengendara, Ratipa dan anaknya itu berdomisili di Kelurahan Kelapa, RT 11, RW 05. Sedangkan untuk Almi, warga Dusun Ganjan, Desa Dendang,” tambah Iptu Widi Tupilia.

Baca Juga  Kapolres Pastikan Malam Pergantian Tahun di Bangka Barat Aman dan Kondusif

Atas kejadian ini, Iptu Widi mengimbau untuk pengguna jalan diharapkan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, serta tanda tanda dan sinyal yang diberikan oleh petugas kepolisian.

“Kemudian dapat hindari pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Karena kita tidak tahu kejadian di jalan raya, intinya dari kita harus selalu berhati-hati agar cegah kejadian tak diinginkan,” jelasnya.