“Dan terkait dengan itu, pada 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” tuturnya.

“Pada 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, belasan pemeran film dewasa yang menjadi tersangka akan dikenakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus tersebut ditangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Teribat

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023). (Fajar Ramadhan/Hadi Ismanto/PMJNews.com)