“Pada saat digeledah, tim menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 6,78 gram yang disimpan pelaku di dalam jaketnya,” terang Jojo.

Usai digeledah, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar atas penguasaan dan kepemilikan milik pelaku.

“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku berikut barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut,” ujar Jojo.

Sementara itu atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.*

Baca Juga  Polda Babel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Insiden di Tambang Pondi