PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan ada peningkatan kasus dugaan tipikor penggunaan tanah negara tanpa hak di Desa Mentigi, Desa Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Tanjung Kelumpang di Belitung Timur oleh PT Green Foresty Indonesia Tahun 2009-2023.

“Kasus dugaan tipikor ini ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada awak media di Pangkalpinang, Kamis (4/1/2024).

Ia mengatakan peningkatan kasus ini karena sudah ditemukan peristiwa pidana dan ada bukti yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu Ungkap Harta Kekayaannya di LHKPN Kian Turun