PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan ada peningkatan kasus dugaan tipikor penggunaan tanah negara tanpa hak di Desa Mentigi, Desa Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Tanjung Kelumpang di Belitung Timur oleh PT Green Foresty Indonesia Tahun 2009-2023.

“Kasus dugaan tipikor ini ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada awak media di Pangkalpinang, Kamis (4/1/2024).

Ia mengatakan peningkatan kasus ini karena sudah ditemukan peristiwa pidana dan ada bukti yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Prodi BISDIG UBB bersama Pertamina Patra Niaga Gelar Pelatihan Transformasi Bisnis Berbasis Digital