Mantan Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi Diperiksa Kejati Babel hingga 10 Jam
“Sudah saya berikan jawaban semuanya, jadi kita ikuti aja,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Riza Pahlevi diperiksa, Kepala proyek CSD-WP Tanjung Gunung, Ichan Azwardi (IA) sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
IA terjerat kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.
Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan pada 14 September 2023 sekitar Pukul 13.00 WIH Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan IA sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur dan metode Washing Plant di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya.
“IA sudah kita tahan selama 20 hari terhitung 14 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024 di rutan kelas II A Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP,” ujarnya
Di sini tersangka selaku kepala proyek disangka melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatan tersangka, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.203.415.253,” tutup Fadil Regan.*

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.