“Tadi sudah kita berikan imbauan pada pemilik agar tidak lagi mengoperasikan tambang miliknya karena mengganggu warga sekitar. Segera menghentikan aktivitasnya karena ilegal serta dapat dilakukan upaya hukum melanggar UU pertambangan ilegal,” terangnya.

Selain itu, Man Ayam, selaku pemilik, berjanji akan menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dekat dengan pemukiman warga sekitar. Lebih lanjut ditambahkan Baskara, pemilik juga akan menerima sanksi hukum jika tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Kami bukan pemberi izin, urus dulu ke yang berwenang, selama belum ada izin terpaksa kami akan lakukan tindakan sesuai SOP. Segala sesuatu di dalam negara ini ada izin, administrasi. Pesan saya begitu, masyarakat juga kalau bisa dibicarakan baik-baik,” ujar dia.

Baca Juga  Wisatawan asal Mentok Dikabarkan Meninggal Dunia usai Terperosok ke Jurang Bukit Menumbing

“Kegiatan ini sebagai bentuk upaya dari kami untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarkat baik dalam memberi pelayanan bagi masyarakat atau lainnya. sebagai bentuk program Pak Kapolres AKBP Ade Zamrah, yaitu bekerja dengan cinta,” jelasnya.