Tiba di Lapas Bukit Semut, Mantan Dir Ops PT Timah Alwin Albar Berjalan Menunduk
“Karena telah memenuhi unsur P21 KUHAP sehingga ada alasan objektif dan subjektifnya di situ jadi kita tetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk, Alwin Albar (AA),” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan di Pangkalpinang, Kamis (4/1/2023).
Penetapan Alwin Albar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-4/L9/Fd/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Alwin Albar akan ditahan terhitung tanggal 4-23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi pidana.
“Tersangka sengaja kita tahan terpisah di rutan Bukit semut Sungailiat karena strategi dari penyidik untuk memperkuat pembuktian sehingga tersangka IA yang sebelumnya harus kita pisahkan penahanannya dengan AA ini,” tutup Fadil.*

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.