Tersangka Alwin Albar akan ditahan terhitung tanggal 4-23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi pidana.

“Tersangka sengaja kita tahan terpisah di rutan Bukit semut Sungailiat karena strategi dari penyidik untuk memperkuat pembuktian sehingga tersangka IA yang sebelumnya harus kita pisahkan penahanannya dengan AA ini,” tutup Fadil.*

Baca Juga  Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Suami Sandra Dewi, 2 Mobil Mewah Disita