Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ rencananya akan dimulai pada Februari 2024.

“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini (terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ,” kata Retno melalui keterangan tertulisnya dikutip dari infopublik.id, Kamis (4/1/2024).

“Jadi ini dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afsel dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk. Sekali lagi, kami akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan,” ujar Retno lagi.

Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.

Baca Juga  Erick Thohir: Kandang Indonesia, Kandang Palestina Juga

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel tersebut melalui pernyataan resminya.

​​​​​​​Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Gaza menyatakan, sampai Rabu (3/1/2024), jumlah korban genosida atau pembantaian etnis oleh Israel terhadap warga Gaza yang berlangsung hampir tiga bulan sejak Sabtu (7/10/2023), telah mencapai 22.185 jiwa.  (**)