JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada para pemilih di Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. Pasalnya, KPU menetapkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan dilansir dari PMJNews, Kamis (3/1/2024).

Menurut Betty, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah di antaranya menjalankan tugas, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Baca Juga  Terbitkan Telegram, Polri Jamin Anggota Netral di Pemilu 2024

“Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30,” ucapnya.