“Tetap kita dalami adanya setoran kordinasi ke pemilik kolong yang ditambang inisial JO serta orang suruhannya di lapangan yakni HA, yang mengambil uang para penambang,” imbuhnya.

Sempat diberitakan sebelumnya dari pengakuan salah satu Penambang DS, bahwa ia bersama rekan – rekan lainnya ada sekitar 100 pekerja di lokasi penambang tersebut, dan terdapat 80 an mesin Robin.

Ia bisa menambang tersebut, karena JO mengklaim bahwa kolong tersebut miliknya, dan boleh menambang tapi kami tidak tanggung jawab serta setor uang kordinasi sebesar Rp 15 ribu yang diambil oleh orang suruhannya HA.

Dari hasil penertiban ini semua mesin Robin yang berjumlah 80 buah telah diamankan di Mapolres Basel dan para penambang juga ikut untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak diperbolehkan menambang lagi di lokasi tersebut.

Baca Juga  DLH Basel akan Sulap TPA Liar Jadi Taman Hijau