Satpolair Polresta Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Sabu di Pangkalbalam
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu seberat 7,1 Gram yang telah dikemas didalam plastik strip bening ukuran sedang dan tiga puluh empat bungkus plastik strip bening ukuran kecil.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku sudah membeli sabu sebanyak dual kali dari BU (DPO) dengan harga satu paket Rp 3,5 juta
“Pelaku ini kembali menjual sabu dengan harga bervariasi Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket, keuntungan di dapat setiap berjualan sebesar Rp2 juta, pelaku mengedarkan sabu di wilayah Pangkal Balam dari informasi yang kami terima pelaku pernah bekerja sebagai buruh harian di TPI,” tutup Antoni.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu turut diamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital, tas kecil warna hitam, handphone dan barang bukti lainya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.