Selanjutnya Barnad mengatakan kemungkinan akan ada nama nama lain dari RSBT Sungailiat yang akan dipanggil pihak Kejari Bangka.

“Tidak menutup kemungkinan ada nama nama lainnya juga. Kata masih menggali,” katanya.

Diketahui kasus Fraud atau kecurangan berbentuk Phantom Billing ini membuat imbas BPJS Kesehatan memutuskan hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sejak 1 Januari 2024, RSBT Sungailiat tidak lagi menerima pelayanan peserta BPJS kesehatan.

Kasus ini pun berimbas pada efesiensi karyawan RSBT Sungailiat yang harus menerima bentuk mutasi kerja ke cabang Rumah Sakit yang dinaungi PT Bhakti Timah Medika yang merupakan anak perusahan dari IHC. (east)

Baca Juga  Kejari Bangka Dalami Aktivitas Tambang Ilegal di Kolong Buntu