BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menertibkan sebanyak 727 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang di 6 Kecamatan yang ada diwilayah itu dan pelanggaran paling banyak ditemukan di Kecamatan Jebus.

“Kita menertibkan di 6 Kecamatan secara serentak, dengan jumlah apk sesuai dengan PKPU 15 dan SK KPU 118 itu berjumlah 727 item, paling banyak di Kecamatan jebus 148 item ditertibkan,” kata Kordiv P3S Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi, Selasa (9/1/2024).

Penertiban itu melibatkan sebanyak 200 personel gabungan dari Satpol PP, Kesbangpol dan seluruh jajaran Bawaslu Babar serta pendampingan dari TNI-Polri dan kedepan akan kembali dilakukan penertiban. Dikatakan Rio sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menyurati masing-masing Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024.

Baca Juga  Porprov VI Babel, Cabor Balap Sepeda dan Panahan Mulai Dipertandingkan