“Kemungkinan di tanggal 10 atau 11 januari ini kita akan kembali melakukan penertiban serentak lagi, untuk awal kita fokuskan di Kecamatan Mentok dan Parittiga, kemudian kita buat per Kecamatan supaya lebih maksimal,” ucapnya.

Dikatakan Rio, selain menghubungi masing-masing LO Parpol, pada bulan Desember 2023 pihaknya juga telah beberapa kali melaksanakan kegiatan bersama LO Parpol dan menyampaikan zona terlarang penempatan APK serta mengimbau untuk memindahkan APK dari zona terlarang.

“Jadi untuk pencegahan Bawaslu melakukan komunikasi aktif kepada masing-masing LO Parpol, karena tidak mungkin Bawaslu menghubungi 404 Caleg yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Jadi dari 18 Parpol peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bangka Barat itu sudah dihubungi melalui surat dan juga grup Whatsapp untuk melakukan penertiban secara mandiri,” katanya.

Baca Juga  Sidak Gas Elpiji 3 Kg di Bangka Barat, Pemkab Temukan Pangkalan Jual di Atas HET