Pemilih Pemuda di Bangka Belitung Diimbau Segera Rekam E-KTP
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung mengimbau anak yang berusia di atas 16 tahun ke atas untuk segera mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tujuannya adalah agar nanti anak-anak yang genap berusia 17 tahun pada Februari nanti dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Demikian dikatakan Kepala DP3ACSKB Babel, Asyraf Suryadin, Senin (8/1/2024).
Dia mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota sudah melakukan sosialisasi dengan anak-anak yang sudah berusia 16,5 tahun dan tahun 2024 ini genap 17 tahun, untuk wajib rekam KTP.
