“Misalnya umur di bulan Februari ini dia sudah 17 tahun dari mulai sekarang mulai rekaman dulu. KTP diberi ketika dia sudah 17 tahun,” jelas Asyraf.

Dia menambahkan, bagaimana anak-anak yang memasuki 17 tahun ini sudah memiliki KTP, yang keperluannya sangat banyak sebagai kelengkapan administrasi dan lainnya.

“Jadi tim kita dari Capil kabupaten kota siap datang ke sekolah-sekolah bagaimana anak-anak yang berusia 17 tahun terutama di kelas 3. KTP itu kan tidak saat mencoblos saja, tapi administrasi lainnya mau kuliah, paspor lah dan banyak lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Selama 2023, Kantor Imigrasi Terbitkan 2.083 Izin Tinggal bagi WNA di Babel