BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Alfiz Idza Prayitno alias Alfis, warga RT 2, RW 1 Kampung Keranggan Tengah, Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi.

Pasalnya, pemuda berusia 19 tahun ini diduga terlibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Alfis harus menyusul rekannya, Bimas, yang terlebih dahulu diamankan polisi pada hari yang sama. Tepatnya pada Selasa (2/1/2024) lalu.

Didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Kanit 1 Tipidum Ipda Eko Prasetyo dan Kasi Humas Ipda Ardianis, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah kemudian menjelaskan terkait kronologi penangkapan terduga pelaku kasus penyalahgunaan sabu itu.

“Setelah kami amankan Bimas Saputra alias BM sekira jam 15.00, 2 Januari 2024 lalu serta menemukan beberapa barang bukti sabu, dia kami interogasi dan mengaku bahwa ada pelaku lain yang ikut menyimpan sabu yaitu Alfis alias Al,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga  Simpan Sabu di Kasur Busa, Pemuda di Mentok Dibekuk Tim Hantu Polres Babar